Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK)
PEMERINTAH KABUPATEN WAROPEN
DINAS KEHUTANAN
PERATURAN BUPATI WAROPEN
NOMOR 13 TAHUN 2014
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU (IPHHK) DI KABUPATEN WAROPEN
IPHHK adalah izin untuk melakukan pengambilan hasil hutan kayu meliputi pemanenan, pengolahan, pengangkutan dan pemasaran dalam jangka waktu tertentu dengan volume tertentu di dalam hutan produksi dan atau kawasan budidaya non kehutanan / areal penggunaan lain.
IPHHK ditetapkan Bupati Waropen, dengan pertimbangan : (1) Produksi dan Peredaran kayu belum dilengkapi dengan fasilitas perizinan, (2)Tingginya pungutan tidak resmi dan (3) Hilangnya hak-hak negara dan masyarakat atas kayu yang di produksi. Dengan adanya IPHHK, diharapkan memberi manfaat : (1) Tertib administrasi pemanfaatan dan peredaran hasil hutan, (2) Pemenuhan kebutuhan kayu lokal (rumah, fasilitas umum, dll), (3) Peningkatan Penerimaan Negara Sektor Kehutanan serta (4) Peningkatan pendapatan masyarakat.
IPHHK mengatur dua jenis perijinan, yaitu : 1) Ijin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) dan Izin Penampungan Kayu Terdaftar Kayu Olahan (TPK-OT). Prosedur perijinan IPHHK dan TPK-OT adalah sebagai berikut :
PROSEDUR PELAKSANAAN IJIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU (IPHHK)
DI KABUPATEN WAROPEN
BERDASARKAN : PERATURAN BUPATI WAROPEN NOMOR : 13 TAHUN 2014
MENINDAKLANJUTI PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA NOMOR : 21 TAHUN 2008
DAN ATURAN PELAKSANAANNYA PERATURAN GUBERNUR NOMOR : 18 TAHUN 2010