Pj Sekda Jaelani Buka Penyuluhan Kampung Sadar Hukum
Waropen – Pemerintah Kabupaten Waropen Melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Waropen Melaksanakan Penyuluhan Hukum terpadu tentang Kampung Sadar Hukum di Gedung Aula Klasis GKI, Jumat (29/09/2023.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Waropen Melalui Pj Sekda Jaelani, AP, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan, membentuk kampung sadar hukum merupakan upaya untuk membangun kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat, pembentukan kampung sadar hukum perlu dilakukan sebagai salah satu upaya dalam rangka mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di republik indonesia, khususnya di kabupaten waropen.
Lanjut Jaelani mengungkapkan, bahwa kementerian hukum dan hak asasi manusia melalui kepala badan pembinaan hukum nasional mengeluarkan surat edaran nomor PHN.HN.04.04.01 tahun 2022 tentang pedoman pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum.
menurutnya semakin banyak kampung sadar hukum maka tingkat kesadaran hukum masyarakat semakin tinggi, sehingga perlu ada sinergi antar pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam merumuskan program, salah satunya melalui penyuluhan hukum terpadu sehingga tepat sasaran dan efektif dalam penyebarluasan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Dalam kegiatan penyuluhan hukum, dikolaborasikan beberapa materi yang saling berkaitan dengan penegakan hukum di masyarakat diantaranya, Kampung sadar hukum, pedoman penggunaan dana kampung, pendampingan pengelolaan dana kampung, dan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu. tutup Pj Sekda Jaelani.
Narasumber kegiatan penyuluhan tersebut dari Kementrian Hukum dan Ham, Kejaksaan Negeri Serui, dan Pengadilan Negeri Serui. Peserta terdiri dari Kepala Kampung beserta aparat kampung dan kepala distrik. (afp)