Kabar Gembira, Di Waropen Sudah Bisa Terbitkan Sertifikat Tanah
WAROPEN-Sejak mekar dari Kabupaten Kepulauan Yapen, belum ada Kantor Pertanahan di Kabupaten Waropen, selama 20 tahun ini. Akibatnya kepengurusan tanah sulit dilakukan karena beberapa faktor, disamping rentang waktu dan jarak yang harus dilalui untuk mengurus tanah di Kepulauan Yapen Kota Serui.
Padahal kepemilikan Sertipikat Tanah seperti pada umumnya tujuan nasional Presiden RI Ir. Joko Widodo untuk memberikan jaminan kepada warga atas hak kepemilikan tanah, karena masih banyak warga belum memiliki sertipikat yang mana bisa menyebabkan sengketa tanah, konflik tanah dan masalah pembangunan yang lambat.
Kabar gembira saat ini di Waropen sejak Selasa (24/5) sudah dibuka Kantor Penghubung Kantor Pertanahan Waropen cabang dari Kantor Pertanahan Kepulauan Yapen Kementrian ATR Badan Pertanahan Nasional. Lokasi kantor bertempat di Kantor Bupati Waropen.
Launching Pembukaan Kantor Penghubung Pertanahan Waropen ini dilakukan oleh PJ Sekda Waropen Jaelani, AP, M.Si,. mewakili Bupati dan Wakil Bupati Waropen, Asisten Pemerintahan dan juga Kepala Bagian Tata Kelola Pemerintahan Setda Kabupaten Waropen Michael Rumabar, S.STP, dan juga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Yapen dan Waropen Edaurd Dimo.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Yapen dan Waropen Eduard Dimo, mengatakan mulai saat ini sejak dibukanya Kantor Penghubung di Waropen, masyarakat sudah bisa melakukan pengurusan surat-surat tanah, disamping tentu saja dibukanya Kantor Penghubung ini juga merupakan tindak lanjut kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen dan Kantor Pertanahan Kepulauan Yapen.
“Kantor ini kedepan akan menjadi cikal bakal Kantor Pertanahan Waropen yang definitif. Kita semua berharap seperti itu, agar semua kepengurusan administrasi dan penerbitan sertipikat bisa efisien, dan pencatatan kawasan-kawasan pemukiman di Waropen akan diperluas, mengaingart saat ini Waropen kawasannya sebagaian besar kawasan Hutan Lindung, dan kita perlu berkoordinasi terkait hal ini,” papar Eduard Dimo, ditemui di ruang kerjanya di kawasan Kantor Sekretariat Daerah yang mana menggunakan salah satu ruangan untuk dijadikan Kantor Penghubung tersebut.
Ditambahkan juga, Khusus dengan perjanjian kerjasama tersebut sebagai tindak lanjut antara pemerintah daerah, memiliki keterkaitan dengan pencatatan Aset Daerah maupun pengadaan Tanah Milik Pemerintah, Zona Nilai Tanah, Klasifikasi Penggolongan Tanah, Perencanaan Tata Ruang Kota. Karena sebagian besar wilayah di Waropen masih dalam kawasan Hutan lindung, jadi tak dapat diterbitkan sertipikat diatas tanah tersebut, olehnya itu perlu dilakukan diskusi bersama dengan pemerintah daerah bersama dengan Kantor Penghubung Pertanahan Waropen. (il).