Arah Pembangunan Harus Penuhi Hak Dasar Masyarakat Berlandaskan Daya Saing dan Pelayanan Terbaik
Dari Pembukaan Musrembang RKPD 2024 Tingkat Kabupaten Waropen
WAROPEN-Penjabat (Pj) Sekda Waropen Jaelani, AP, M.Si membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten Waropen dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Waropen tahun 2024, yang dilaksanakan di Aula Hotel Merpati, Distrik Urei Faisei (31-03-2023).
Musrenbang Kabupaten yang diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan pembangunan, mulai dari unsur Pemerintah (OPD), TNI/Polri, Tim Advokasi Bappeda Provinsi Papua tokoh Masyarakat, Pemuda, Agama dan Perempuan, merupakan tahap lanjutan dari proses penyempurnaan perencanaan pembangunan RKPD tahun 2024, yang sebelumnya telah rampung dilaksanakan di tingkat kampung dan Ditrik se Kabupaten Waropen.
“Tahapan Penyusunan Ranwal RKPD Tahun 2024 kita telah memasuki tahun keempat RPJMD Kabupaten Waropen dengan tema Pembangunan Tahun 2024 adalah Optimimalisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat berlandaskan daya saing dan pelayanan prima,” ujar Bupati Waropen melalui sambutan yang dibacakan Pj Sekda Jaelnai, AP, M.Si.
Dalam sambutannnya, Bupati Waropen, Yermias Bisai menuturkan pelaksanaan Musrenbang tingkat Kabupaten Waropen ini merupakan agenda tahunan daerah dalam melakukan konsolidasi dan koordinasi bersama seluruh komponen terkait, guna menyerap berbagai masukan, ide, dan gagasan demi penyempurnaan program-program percepatan pembangunan di Kabupaten Waropen kedepan ujarnya.
Tahapan Musrembang Tingkat Kabupaten sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Perturan Menteri Dalam Negeri yakni di selenggarakan paling lambat diakhir Maret, untuk diselesaikan tahapannya. Olehnya itu pelaksanaan Musrembang kali ini kita laksanakan pada tanggal 31 Maret.
Sementara itu Kepala Bappeda Waropen Bob Woriori, S,STP, M.Si mengatakan Tahapan Musrembang Kabupaten ini juga merupakan tahapan dalam sebuah proses perencanaan yang sudah dimulai dari musyawarah perencanaan pembangunan yang dimulai dari tingkat kampung dan distrik. Sesuai dengan amanat Pemerintah bahwa mekanisme perencanaan itu adalah yang dimulai dari bawah ke atas. Olehnya itu mekanisme yang lalui, telah seusai tahapan.
“Dimulai dari usulan tingkat Kampung dan dilanjutkan dalam Musrembang Distrik kami sudah merekam usulan, aspirasi, dan kerinduan dari masyarakat di tingkat Kampung untuk sebuah perubahan dan keinginan di tingkat Kampung, yang mana terjadi di Musrembang tingkat Distrik. Olehnya itu hasil Musrembang ditingkat Distrik kita bawa dalam mekanisme pada Forum Organisasi Perangkat Daerah. Sehingga apa yang menjadi usulan dari tingkat kampung dan distrik akan disesuaikan dengan program-program di masing-masing OPD, sehingga dapat menghasilkan sebuah dokumen perencanaan yang telah mengakomodir seluruh kebutuhan masyarakat, dan juga pokok pikiran dari DPRD Kabupaten Waropen yang juga akan tertuang untuk penyempurnaan dokumen RKPD 2024,” papar Bob Woriori.
Dengan Demikian melalui mekanisme tersebut selain Musrembang RKPD juga menyepakati tentang program kegiatan yang akan dibiayai oleh Sumber Dana Otsus. Karena dalam Forum OPD beberapa waktu lalu agar mempersiapkan Renja dalam mempedomani usulan dari tiap-tiap kampung dan Renstra OPD dan RPJMD 2021-2025 dan RKPD 2024.
“Hasil dari Musrembang Tingkat Kabupaten ini akan dilanjutkan pada Musrembang Tingkat Provinsi dan kemudian Musrembang Tingkat Nasional. Dari Apa yang didorong menjadi kewenangan kabupaten, provinsi maupun pusat dan juga kewenangan bersama untuk kemudian akan dibahas secara berjenjang dan berkelanjutan,” pungkasnya. (il).